YAKIN… sudah KOMPETEN secara KEPRIBADIAN sebagai guru?
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, pada pasal 10 ayat (1) menyatakan bahwa “Kompetensi guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi”.
Standar kompetensi guru mencakup kompetensi inti guru yang dikembangkan menjadi kompetensi guru PAUD/TK/RA, guru kelas SD/MI, dan guru mata pelajaran pada SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK/MAK*.
Pengertian Kompetensi Kepribadian
Kompetensi Kepribadian adalah kemampuan personal yang mencerminkan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik, dan berakhlak mulia.
Sub Kompetensi Kepribadian Meliputi :
- Kepribadian yang mantap dan stabil meliputi bertindak sesuai dengan norma sosial, bangga menjadi guru, dan memiliki konsistensi dalam bertindak sesuai dengan norma.
b. Kepribadian yang dewasa yaitu menampilkan kemandirian dalam bertindak sebagai pendidik dan memiliki etos kerja sebagai guru.
c. Kepribadian yang arif adalah menampilkan tindakan yang didasarkan pada kemamfaatan peserta didik, sekolah dan masyarakat dan menunjukkan keterbukaan dalam berpikir dan bertindak.
d. Kepribadian yang berwibawa meliputi memiliki perilaku yang berpengaruh positif terhadappeserta didik dan memiliki perilaku yangh disegani.
e. Berakhlak mulia dan dapat menjadi teladan meliputibertindak sesuai dengan norma religius (imtaq, jujur, ikhlas, suka menolong) dan memiliki perilaku yang diteladani peserta didik.
Kompetensi kepribadian ini sangat menetukan kenyamanan siswa dalam mengikuti proses pembelajaran dengan guru, menentukan sikap santun antara siswa dan guru dan menentukan penerimaan total guru terhadap siswa. Dengan kompetensi kepribadian yang baik, maka guru akan menjadi panutan, sahabat dan orangtua bagi siswa sehingga siswa dapat diarahkan dengan baik tanpa harus dipaksakan.
Seorang guru layaknya harus mengikuti DIKLAT kompetensi kepribadian minimal satu kali, dengan mengikuti pelatihan kompetensi kepribadian, guru akan mengetahui kompetensi kepribadian dirinya yang harus ditingkatkan dan di maksimalkan sehingga tercapai kompetensi yang KEPRIBADIAN terbaik.
Materi Diklat kompetensi guru, meliputi materi kompetensi kepribadian standar dinas penddidikan dan atau kemenag yang dipadukan dengan Ilmu Psikologi Kepribadian, Tes Kepribadian Dan Pengembangan Kepribadian ;
- kriteria kepribadian guru
- mengelola dan meningkatkan kecerdasan emosional guru
- mengelola dan meningkatkan kecerdasan spiritual guru
- manajemen stress guru
- Memaksimalkan NLP skill
- Self Management skill
Metode Pelatihan ;
Untuk mendapakan hasil pelatihan yang efektif, maka pelatihan ini menggunakan multi metode :
- Ceramah/persentasi
- brainstroming
- workshop
- roleplay
- game / ice breaking
- Psikotes
Setiap peserta akan mendapatkan sertifikat pelatihan yang di tanda tangani oleh dinas pendidikan / kemenag terkait, setelah mengikuti diklat selama 32 jam yang Meliputi Tatap Muka, Praktek, extra game, Dan Psikotes.
DIKLAT KOMPETENSI KEPRIBADIAN DISELENGGARAKAN OLEH QUANTUM NUSA KONSULTAN BEKERJASAMA DENGAN DINAS PENDIDIKAN DAN ATAU KEMENAG DI SELURUH INDONESIA
Untuk Yayasan, Perhimpunan, PGRI dan sekolah yang akan menyelenggarakan DIKLAT kompetensi pengembangan Kepribadian Guru secara internal dan umum dapat menghubungi kami Cp. 085768015681.
INFORMASI PENYELENGGARAAN DIKLAT DI BALI, SURABAYA, MALANG, MADIUN, YOGYAKARTA, SEMARANG, SURABAYA, BANDUNG, TANGERANG, JAKARTA, LAMPUNG, PALEMBANG, PADANG, RIAU, MEDAN, ACEH, MAKASAR, MANADO, BANJARMASIN, BALIKPAPAN, SORONG, NTB, NTT dll.
HUBUNGI KAMI
LPPSDM Quantum Nusa Konsultan Yogyakarta
telp./WA. ; 085768015681